July 27, 2026

Polri Tegaskan Tugas Bhabinkamtibmas Bukan untuk Periksa dan Tagih Pajak

Polri Tegaskan Tugas Bhabinkamtibmas Bukan untuk Periksa dan Tagih Pajak

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi tegas mengenai peran dan fungsi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Dalam pernyataan resminya, Polri menekankan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atau penagihan pajak kepada masyarakat.

Peran Utama Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan Polri dalam menjalin hubungan dan komunikasi dengan warga di tingkat desa atau kelurahan. Tugas utama mereka adalah:

  • Memberikan pembinaan dan penyuluhan keamanan serta ketertiban masyarakat.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi serta keluhan warga terkait situasi kamtibmas.
  • Memfasilitasi penyelesaian masalah sosial secara dini di lingkungan masyarakat.
  • Menjalin kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Batas Wewenang yang Jelas

Polri menegaskan bahwa wewenang Bhabinkamtibmas tidak mencakup urusan perpajakan. Pemeriksaan dan penagihan pajak merupakan ranah aparat pajak di bawah Kementerian Keuangan. Dengan demikian, jika ada oknum yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pungutan atau pemeriksaan pajak, masyarakat diminta untuk waspada dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Langkah Antisipasi Polri

Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Polri secara berkala melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh personel Bhabinkamtibmas. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memverifikasi identitas petugas yang datang dan tidak segan menanyakan surat tugas resmi.

Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan terkait fungsi Bhabinkamtibmas. Masyarakat dapat terus bersinergi dengan Bhabinkamtibmas untuk menjaga keamanan lingkungan, tanpa khawatir adanya tumpang tindih kewenangan dengan petugas pajak.