August 28, 2026

RUU Perampasan Aset: Kekhawatiran Pegiat Antikorupsi dan Poin-Poin Krusial yang Diabaikan

RUU Perampasan Aset: Kekhawatiran Pegiat Antikorupsi dan Poin-Poin Krusial yang Diabaikan

Kekhawatiran Pegiat Antikorupsi terhadap RUU Perampasan Aset

Pegiat antikorupsi di Indonesia menyuarakan kekhawatiran mereka terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini dibahas. Mereka menilai bahwa sejumlah poin krusial justru dihilangkan, sehingga berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Beberapa isu utama yang menjadi sorotan adalah ketiadaan mekanisme pembuktian terbalik yang efektif, serta batasan waktu yang terlalu longgar dalam proses penyitaan aset.

Poin-Poin Krusial yang Hilang dalam RUU

Sejumlah poin penting dinilai hilang dari RUU Perampasan Aset, antara lain:

  • Mekanisme pembuktian terbalik yang tegas untuk memudahkan penyitaan aset hasil korupsi.
  • Ketentuan yang memperkuat peran lembaga pengawas dalam mengawal proses perampasan aset.
  • Pasal yang mengatur sanksi bagi pejabat yang menghalangi proses perampasan aset.

Tanpa poin-poin ini, pegiat antikorupsi khawatir RUU tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan dalam memiskinkan koruptor.

DPR Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan target penyelesaian Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna dan mendapat sorotan karena dianggap terlalu lambat oleh sejumlah kalangan. Mereka menilai bahwa urgensi pemberantasan korupsi membutuhkan regulasi yang lebih cepat dan tegas.

Momen Tak Biasa dalam Paripurna DPR

Dalam rapat paripurna yang membahas RUU tersebut, terjadi momen tak biasa ketika ‘fraksi’ balkon diisi oleh sekelompok orang yang dijuluki ‘Botok Pati’ dan kawan-kawan. Kehadiran mereka di area yang biasanya tidak digunakan oleh anggota dewan ini menarik perhatian publik dan menimbulkan spekulasi mengenai dinamika politik di balik pembahasan RUU. Meski demikian, DPR tetap melanjutkan proses legislasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.