Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Solo Rp1,05 Miliar Siap Disidangkan, Berkas Dinyatakan Lengkap
Proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta memastikan bahwa berkas perkara untuk dua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, kedua tersangka tersebut akan segera menghadapi persidangan.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surakarta, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa tahap pertama penyerahan berkas telah diterima dan dinyatakan lengkap. “Alhamdulillah, berkas perkara untuk kedua tersangka sudah lengkap. Kami segera melakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Bendahara KONI Solo, berinisial S, dan mantan Sekretaris KONI Solo, berinisial A. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta tahun 2023.
Modus dan Kerugian Negara
Dalam penyidikan, terungkap bahwa dana hibah sebesar Rp1,05 miliar tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya. Modus yang dilakukan antara lain memalsukan tanda tangan, membuat laporan fiktif, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,05 miliar. Jumlah tersebut setara dengan total dana hibah yang diberikan kepada KONI Solo.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kejari Surakarta berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. “Kami akan mengawal proses persidangan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi,” tegas Kasi Pidsus.
Kronologi Singkat
- Dana hibah KONI Solo sebesar Rp1,05 miliar dicairkan pada awal tahun 2023.
- Laporan penggunaan dana dinilai tidak sesuai dengan proposal kegiatan.
- Kejari Surakarta melakukan penyelidikan sejak pertengahan 2024.
- Dua tersangka ditetapkan pada akhir 2024 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
- Berkas perkara dinyatakan lengkap pada Februari 2025.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengelola keuangan publik lainnya. Masyarakat juga diharapkan turut mengawasi penggunaan dana hibah agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang.
