July 30, 2026

Babinsa Terlibat Urus Pajak, Imparsial: Melanggar Undang-Undang TNI

Babinsa Terlibat Urus Pajak, Imparsial: Melanggar Undang-Undang TNI

Imparsial, lembaga pemantau isu militer, menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa dalam pengurusan pajak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang TNI. Hal ini disampaikan menanggapi praktik yang dinilai keluar dari tugas pokok TNI di lapangan.

Keterlibatan Babinsa dalam Urusan Pajak

Belakangan ini muncul laporan bahwa sejumlah Babinsa turut serta dalam kegiatan yang berkaitan dengan administrasi perpajakan. Tugas tersebut seharusnya menjadi ranah institusi sipil, seperti Direktorat Jenderal Pajak. Imparsial menilai langkah ini tidak sesuai dengan koridor hukum yang mengatur peran TNI.

Pandangan Imparsial

Menurut Imparsial, Undang-Undang TNI secara jelas membatasi tugas Babinsa pada aspek pertahanan dan keamanan negara. Keterlibatan dalam urusan pajak dinilai melampaui kewenangan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga sipil. Organisasi ini mendesak agar TNI segera menghentikan praktik tersebut dan fokus pada fungsi utamanya.

Dampak Potensial

Jika dibiarkan, keterlibatan Babinsa dalam urusan perpajakan dapat mengaburkan batas antara tugas militer dan sipil. Hal ini juga berisiko menimbulkan konflik kepentingan serta mengurangi efektivitas pengelolaan pajak yang seharusnya transparan dan profesional. Imparsial mengingatkan bahwa setiap penyimpangan dari undang-undang harus segera dikoreksi.

Kesimpulan

Imparsial menegaskan bahwa langkah Babinsa mengurus pajak adalah pelanggaran UU TNI. Organisasi ini meminta TNI untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengambil alih tugas yang bukan kewenangannya. Pengawasan ketat diperlukan agar fungsi TNI tetap sesuai dengan amanat konstitusi.