Purbaya Beberkan Dua Alasan Penundaan Pungutan Pajak Marketplace
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan dua alasan utama di balik penundaan penerapan pungutan pajak pada marketplace. Kebijakan yang semula direncanakan mulai berlaku tahun ini akhirnya ditunda demi mempertimbangkan berbagai aspek.
Dua Alasan Penundaan Pajak Marketplace
1. Kesiapan Platform dan Pelaku Usaha
Alasan pertama adalah perlunya waktu bagi marketplace dan para pedagang daring untuk mempersiapkan sistem administrasi perpajakan. Purbaya menekankan bahwa integrasi data antara platform dan otoritas pajak membutuhkan adaptasi teknis yang matang agar tidak mengganggu kelancaran transaksi digital.
2. Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat
Kedua, penundaan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan baru tidak menekan daya beli masyarakat, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi. Oleh karena itu, penerapan pungutan akan dilakukan secara bertahap setelah kajian lebih mendalam.
Kebijakan ini diharapkan tetap berjalan tanpa menghambat pertumbuhan sektor ekonomi digital. Pemerintah akan terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan skema pemungutan pajak yang adil dan tidak memberatkan.
