Tokopedia Batas Akhir Pengembalian PPh 22 Seller 30 September
Jakarta, DDTCNews – Platform e-commerce Tokopedia telah mengumumkan batas waktu pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada para penjual (seller) paling lambat pada tanggal 30 September mendatang.
Kewajiban Pengembalian Pajak
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan perpajakan yang berlaku, di mana Tokopedia sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh para seller.
Pengembalian dana ini khusus diberikan kepada seller yang telah memenuhi kriteria tertentu, termasuk mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atau telah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menunjukkan kelebihan pembayaran pajak.
Prosedur Pengajuan Pengembalian
Bagi seller yang berhak mendapatkan pengembalian, Tokopedia telah menyediakan mekanisme pengajuan melalui pusat bantuan atau fitur khusus di dalam akun seller. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang telah dipotong dapat dikembalikan secara tepat dan akurat.
- Seller wajib melengkapi dokumen pendukung seperti bukti potong PPh Pasal 22 dan identitas yang valid.
- Pengajuan harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 September.
- Setelah diverifikasi, dana akan dikembalikan ke rekening bank yang terdaftar di Tokopedia.
Dampak bagi Seller
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para seller, terutama mereka yang sebenarnya tidak dikenakan PPh Pasal 22 karena memiliki SKB atau kondisi lainnya. Dengan adanya batas waktu yang jelas, seller diimbau untuk segera memproses pengembalian agar tidak kehilangan haknya.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini dapat diakses melalui laman resmi Tokopedia atau menghubungi layanan pelanggan.
