Studi Banding #3 – Inggris: Senior Accounting Officer dan Business Risk Review+ – Saat Tata Kelola Pajak Jadi Tanggung Jawab Pribadi
Dalam rangkaian studi banding ketiga, kita akan menyoroti pendekatan Inggris dalam tata kelola pajak melalui dua instrumen utama: Senior Accounting Officer (SAO) dan Business Risk Review+ (BRR+). Kedua konsep ini menegaskan bahwa kepatuhan perpajakan bukan lagi sekadar urusan korporasi, melainkan telah menjadi tanggung jawab pribadi para pejabat keuangan.
Apa Itu Senior Accounting Officer (SAO)?
SAO adalah posisi yang diwajibkan oleh Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) bagi perusahaan besar di Inggris. Pejabat yang ditunjuk, biasanya Direktur Keuangan atau Kepala Akuntansi, bertanggung jawab secara pribadi untuk memastikan sistem akuntansi perusahaan mampu menghasilkan informasi pajak yang akurat. Jika terjadi pelanggaran, SAO dapat dikenai denda pribadi hingga £5.000. Ini adalah bentuk konkret dari personal liability dalam tata kelola pajak.
Business Risk Review+ (BRR+) sebagai Alat Deteksi Dini
BRR+ adalah kerangka kerja yang dikembangkan oleh HMRC untuk menilai risiko kepatuhan pajak perusahaan secara menyeluruh. Melalui BRR+, perusahaan diminta untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko pajak mereka secara proaktif. Hasil dari BRR+ akan menentukan intensitas pengawasan dari HMRC. Perusahaan dengan risiko rendah akan mendapatkan pendekatan yang lebih ringan, sedangkan yang berisiko tinggi akan menghadapi audit lebih ketat.
Hubungan antara SAO dan BRR+
Kedua instrumen ini saling melengkapi. SAO memastikan bahwa sistem pelaporan pajak berjalan dengan baik, sementara BRR+ memberikan kerangka untuk menilai dan mengelola risiko. Dengan kata lain, SAO adalah pelaksana teknis, sedangkan BRR+ adalah panduan strategis. Bersama-sama, mereka menciptakan budaya kepatuhan pajak yang berpusat pada akuntabilitas individu.
Pelajaran untuk Indonesia
Pendekatan Inggris ini relevan untuk Indonesia yang sedang memperkuat reformasi perpajakan. Konsep personal liability seperti SAO dapat mendorong pejabat keuangan untuk lebih serius dalam mengelola kewajiban pajak perusahaan. Sementara itu, BRR+ bisa diadaptasi sebagai alat untuk memetakan risiko kepatuhan secara lebih sistematis, sehingga otoritas pajak dapat mengalokasikan sumber daya pengawasan secara lebih efisien.
Dengan mengadopsi elemen-elemen dari SAO dan BRR+, Indonesia tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Tanggung jawab pribadi dalam tata kelola pajak bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas.
