July 17, 2026

Data Coretax Jadi Modal DJP Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Data Coretax Jadi Modal DJP Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum (gakum) dengan memanfaatkan data yang terkumpul melalui platform Coretax. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak serta mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak secara lebih akurat.

Peran Data Coretax dalam Pengawasan Pajak

Data yang dihimpun dari Coretax memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai profil dan transaksi wajib pajak. Dengan informasi yang lebih detail, DJP dapat melakukan analisis risiko secara lebih mendalam dan menentukan prioritas pengawasan.

Manfaat Utama Penggunaan Data Coretax

  • Memperkuat deteksi dini terhadap indikasi penghindaran pajak.
  • Meningkatkan akurasi dalam pemeriksaan pajak.
  • Mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan.

DJP berharap dengan optimalisasi data Coretax, kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan penerimaan negara dari sektor pajak dapat lebih maksimal. Langkah ini juga sejalan dengan upaya digitalisasi layanan pajak yang terus digencarkan pemerintah.