July 31, 2026

Langkah Mudah Membatalkan SPPT PBB Melalui Coretax DJP

Langkah Mudah Membatalkan SPPT PBB Melalui Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan, termasuk pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui sistem Coretax, proses ini bisa dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Apa Itu SPPT PBB?

SPPT PBB adalah surat yang diterbitkan oleh DJP untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang atas objek pajak berupa bumi dan bangunan. Terkadang, wajib pajak perlu mengajukan pembatalan SPPT jika terdapat kesalahan data atau objek pajak yang tidak lagi dimiliki.

Persyaratan Pembatalan SPPT PBB

Sebelum mengajukan pembatalan, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki akun Coretax DJP yang aktif.
  • Data objek pajak (NOP, alamat, luas tanah/bangunan) sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, akta jual beli, atau surat keterangan lainnya yang relevan.

Langkah-Langkah Mengajukan Pembatalan SPPT PBB

Berikut adalah panduan praktis untuk mengajukan pembatalan SPPT PBB melalui Coretax DJP:

1. Login ke Akun Coretax

Kunjungi situs resmi Coretax DJP dan masuk menggunakan NPWP serta kata sandi Anda.

2. Pilih Menu Pelayanan

Setelah masuk, cari dan pilih menu ‘Pelayanan’ atau ‘Layanan Pajak’, lalu pilih opsi ‘Pembatalan SPPT PBB’.

3. Isi Data Permohonan

Lengkapi formulir permohonan dengan data yang diminta, seperti Nomor Objek Pajak (NOP), alamat objek pajak, dan alasan pembatalan. Pastikan data yang diisi akurat.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen yang mendukung permohonan pembatalan, seperti salinan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lainnya. Format file biasanya PDF atau JPEG dengan ukuran maksimal 2 MB.

5. Kirim Permohonan

Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik tombol ‘Kirim’ atau ‘Submit’. Sistem akan memberikan nomor tanda terima permohonan Anda.

Proses Selanjutnya

Setelah permohonan dikirim, DJP akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan. Proses ini biasanya memakan waktu 5-14 hari kerja. Jika disetujui, SPPT PBB yang lama akan dibatalkan dan Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau dashboard Coretax. Jika ditolak, Anda dapat mengajukan ulang dengan melengkapi kekurangan data atau dokumen.

Dengan adanya Coretax, pengurusan administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan. Manfaatkan layanan ini untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.