Kejagung Ungkap Chat Eks Waka BGN dengan Istri sebagai Bukti Korupsi Proyek MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa percakapan (chat) antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) dengan istrinya menjadi salah satu alat bukti kuat dalam kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menemukan sejumlah percakapan digital yang menunjukkan adanya aliran dana dan komunikasi terkait pengaturan proyek. Chat tersebut dinilai relevan untuk mengungkap praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat BGN.
“Isi chat antara tersangka dengan istrinya itu mengindikasikan adanya permintaan fee, pembagian proyek, dan pengaturan nilai kontrak. Ini adalah bukti elektronik yang sangat kuat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers.
Selain chat, penyidik juga menyita sejumlah dokumen kontrak fiktif, laporan keuangan, dan barang bukti elektronik lainnya. Total kerugian negara sementara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kejagung pun mengingatkan agar semua pihak tidak merusak atau menghilangkan barang bukti elektronik. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program prioritas pemerintah di bidang gizi anak sekolah.
