July 24, 2026

KPK Beberkan Febrie Bukan Satu-Satunya Tahanan Kejagung yang Dititipkan di Rutan KPK

KPK Beberkan Febrie Bukan Satu-Satunya Tahanan Kejagung yang Dititipkan di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Febrie, seorang tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), bukanlah orang pertama yang dititipkan di rumah tahanan (rutan) KPK. Hal ini disampaikan oleh pihak KPK dalam sebuah keterangan resmi.

Menurut KPK, praktik penitipan tahanan dari lembaga penegak hukum lain ke rutan KPK sudah terjadi sebelumnya. Febrie hanyalah salah satu dari beberapa tahanan Kejagung yang pernah dititipkan di rutan KPK.

Latar Belakang Penitipan Tahanan

Penitipan tahanan antar lembaga penegak hukum lazim dilakukan karena berbagai alasan, seperti keterbatasan kapasitas rutan atau pertimbangan keamanan. KPK menjelaskan bahwa proses penitipan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan dengan koordinasi yang baik antar lembaga.

Tanggapan KPK

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penitipan tahanan dari Kejagung. Ia menegaskan bahwa KPK siap membantu lembaga lain dalam hal penahanan, asalkan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami sudah terbiasa menerima titipan tahanan dari berbagai lembaga. Ini bukan kali pertama, dan kami tidak melihat ada masalah selama prosedurnya diikuti dengan benar,” ujar Tessa.

Fakta Lain

  • Febrie ditahan di rutan KPK sejak beberapa waktu lalu atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung.
  • KPK memastikan bahwa tahanan titipan diperlakukan sama dengan tahanan internal KPK.
  • Praktik penitipan tahanan ini tidak memengaruhi independensi KPK sebagai lembaga antikorupsi.

Kejagung sendiri belum memberikan komentar resmi terkait pengakuan KPK ini. Namun, publik berharap agar koordinasi antar lembaga penegak hukum terus ditingkatkan demi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.