August 18, 2026

Kejagung Periksa Lima Pegawai Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kejagung Periksa Lima Pegawai Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing yang dilakukan PT TPL. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang lebih luas untuk mengungkap aliran dana dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.

Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa lima orang pegawai Kemenhut. Mereka dimintai keterangan seputar keterlibatan dan pengetahuan mereka mengenai transaksi keuangan yang diduga tidak wajar di PT TPL.

Fokus Penyidikan: Transfer Pricing

Kasus ini berfokus pada praktik transfer pricing, yaitu upaya memindahkan laba atau beban antarperusahaan dalam satu grup untuk mengurangi kewajiban pajak. Kejagung menduga praktik ini dilakukan PT TPL dan melibatkan oknum pegawai Kemenhut yang seharusnya mengawasi operasional perusahaan.

  • Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mencari tersangka baru.
  • Pegawai yang diperiksa diduga memiliki peran dalam pemberian izin atau pengawasan yang tidak sesuai prosedur.
  • Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Upaya Pengungkapan Kasus

Langkah pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang berjalan intensif. Kejagung juga telah mengumpulkan dokumen dan memeriksa saksi-saksi lain dari berbagai pihak, termasuk mantan pejabat perusahaan dan auditor independen. Diharapkan, pemeriksaan ini dapat mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan dan memulihkan aset-aset yang diduga diselewengkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenhut belum memberikan tanggapan resmi mengenai pemeriksaan tersebut. Namun, Kejagung memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.