July 12, 2026

Maraknya Modus Penipuan Digital, OJK Minta Pelaku UMKM Tingkatkan Kewaspadaan

Maraknya Modus Penipuan Digital, OJK Minta Pelaku UMKM Tingkatkan Kewaspadaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk waspada terhadap modus penipuan digital yang semakin marak. Ancaman ini perlu diantisipasi agar para pelaku UMKM tidak menjadi korban kejahatan siber yang merugikan.

Peningkatan Kewaspadaan bagi Pelaku UMKM

OJK menyoroti bahwa seiring dengan meningkatnya transaksi digital di kalangan UMKM, risiko penipuan pun ikut bertambah. Pelaku kejahatan memanfaatkan celah digital untuk melancarkan aksinya, seperti melalui tawaran pinjaman palsu, undian berhadiah, atau pesan mengatasnamakan lembaga resmi. Oleh karena itu, OJK mendorong para pelaku UMKM untuk:

  • Selalu memverifikasi informasi atau tawaran yang diterima, terutama yang berasal dari sumber tidak jelas.
  • Tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan atau pinjaman dengan syarat sangat ringan.
  • Melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang, seperti OJK atau kepolisian.

Langkah Proteksi Diri di Era Digital

Selain kewaspadaan, OJK juga mengimbau pelaku UMKM untuk menerapkan langkah proteksi diri, seperti menjaga kerahasiaan data pribadi (nomor rekening, PIN, OTP) dan hanya bertransaksi melalui platform atau aplikasi resmi yang terdaftar di OJK. Dengan demikian, potensi menjadi korban penipuan dapat diminimalkan.