August 25, 2026

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Akibat Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Akibat Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, KPK resmi menahan seorang mantan pejabat pajak yang diduga menerima gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.

Kronologi Penahanan

Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti yang cukup terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka. Tersangka diduga menerima uang dan barang mewah dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam pengurusan pajak.

Modus Operandi

  • Menerima uang tunai dan transfer melalui rekening pribadi maupun keluarga.
  • Menerima hadiah berupa kendaraan mewah dan properti.
  • Memanfaatkan jabatan untuk memperlancar proses perpajakan bagi wajib pajak tertentu.

Dampak dan Tindak Lanjut

KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang sistematis di sektor perpajakan. Tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi yang dapat diancam pidana penjara seumur hidup.

Langkah Selanjutnya

  • Penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
  • Penyitaan aset-aset yang diduga berasal dari gratifikasi.
  • Pemeriksaan saksi-saksi terkait, termasuk wajib pajak yang diduga memberikan gratifikasi.

KPK mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan indikasi korupsi di lingkungan instansi pemerintah. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pejabat lainnya.