Puan Kecam Hoaks Penolakan RUU Perampasan Aset: Upaya Mendiskreditkan DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti maraknya konten hoaks yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu tersebut merupakan upaya sistematis untuk mendiskreditkan lembaga legislatif.
Pernyataan Tegas Puan
Dalam keterangannya, Puan mengungkapkan bahwa DPR justru berkomitmen mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, berbagai narasi keliru beredar di masyarakat, seperti klaim bahwa aturan ini akan merampas hak milik pribadi secara sewenang-wenang.
Hoaks yang Menyesatkan
- Isu bahwa RUU Perampasan Aset akan diterapkan tanpa proses pengadilan yang adil.
- Narasi bahwa DPR menolak usulan pemerintah terkait perampasan aset korupsi.
- Klaim bahwa aturan ini justru melindungi pelaku kejahatan ekonomi.
Langkah DPR Melawan Disinformasi
Puan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. DPR, kata dia, akan terus mengedukasi publik tentang substansi RUU ini. Ia juga mengimbau media dan platform digital untuk lebih selektif dalam menyebarkan berita.
Fakta tentang RUU Perampasan Aset
- RUU ini bertujuan merampas aset hasil tindak pidana, bukan milik warga negara yang sah.
- Proses perampasan tetap melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- DPR dan pemerintah sepakat untuk mempercepat pengesahan guna memberantas korupsi.
Puan menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak RUU tersebut. Justru, lembaga legislatif sedang mematangkan aturan agar semakin komprehensif. Ia meminta semua pihak tidak terprovokasi oleh hoaks yang sengaja dihembuskan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
