Empat Terdakwa Korupsi Dibebaskan PN Medan pada Agustus 2026, Kejati Sumut Beri Tanggapan
Empat Terdakwa Korupsi Dibebaskan oleh PN Medan pada Agustus 2026
Pada bulan Agustus 2026, Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan vonis bebas terhadap empat orang terdakwa dalam kasus korupsi. Keputusan ini memicu reaksi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Tanggapan Kejati Sumut
Kejati Sumut menyatakan akan mempelajari secara saksama putusan bebas tersebut. Pihak kejaksaan berencana untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Vonis bebas ini dijatuhkan oleh majelis hakim PN Medan pada sidang yang digelar di akhir Agustus 2026.
- Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan memberantas korupsi di wilayah Sumatera Utara.
- Masyarakat diimbau untuk tetap percaya pada proses peradilan dan menunggu keputusan hukum yang final.
