September 15, 2026

Pemerintah Umumkan Kalender Libur Nasional 2027: Total 26 Hari, 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

Pemerintah Umumkan Kalender Libur Nasional 2027: Total 26 Hari, 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

Pemerintah Resmi Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Total ada 26 hari libur yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Rincian Hari Libur Nasional 2027

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2027:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2027
  • 28 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • 14 April: Wafat Yesus Kristus
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 15-16 Juni: Hari Raya Idul Adha 1448 H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 5 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Jadwal Cuti Bersama 2027

Pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu libur, antara lain:

  • 21-24 Maret: Cuti bersama menjelang Hari Raya Nyepi
  • 12 April: Cuti bersama setelah Wafat Yesus Kristus
  • 2 Mei: Cuti bersama setelah Hari Buruh
  • 16 Juni: Cuti bersama setelah Idul Adha
  • 26 Desember: Cuti bersama setelah Hari Natal

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keagamaan, tradisi, dan kebutuhan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan hari libur dengan bijak dan tetap produktif.