KPK Ungkap Peran Guru SMA sebagai Koordinator Pengepul Calon Mahasiswa dalam Kasus Korupsi Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) bertindak sebagai koordinator yang mengumpulkan calon mahasiswa dalam kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Guru tersebut diduga menjadi penghubung antara calon mahasiswa dengan pihak-pihak tertentu di universitas.
Peran Oknum Guru dalam Kasus Korupsi Unsoed
KPK menemukan bahwa oknum guru SMA tersebut tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga menjadi koordinator yang mengorganisir pengumpulan calon mahasiswa. Ia diduga aktif menjalin komunikasi dengan calon mahasiswa yang ingin masuk Unsoed melalui jalur tertentu. Praktik ini dinilai sebagai bentuk perantara yang tidak sah dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Modus Operandi yang Terungkap
Berdasarkan penyelidikan KPK, berikut adalah beberapa modus yang dilakukan:
- Oknum guru menjanjikan kemudahan masuk Unsoed kepada calon mahasiswa dengan imbalan sejumlah uang.
- Ia mengumpulkan data dan dokumen calon mahasiswa untuk diserahkan kepada oknum pegawai Unsoed.
- Transaksi keuangan dilakukan secara tunai maupun transfer untuk menghindari deteksi.
KPK terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan cara-cara tidak sah.
