Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Negara Dirugikan Rp 2 Triliun
Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Negara Dirugikan Rp 2 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan PT TPL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing. Praktik transfer pricing yang dilakukan perusahaan ini disebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.
Penetapan status tersangka terhadap PT TPL ini merupakan langkah penting dalam pengungkapan kasus yang merugikan keuangan negara. Kejagung terus mendalami peran dan modus operandi yang digunakan dalam praktik transfer pricing tersebut.
Transfer pricing sendiri merupakan praktik penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, yang kerap disalahgunakan untuk mengurangi beban pajak dan mengalihkan keuntungan ke luar negeri. Dalam kasus ini, dugaan penyimpangan transfer pricing telah menyebabkan penerimaan negara berkurang secara signifikan.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memulihkan kerugian negara.
