August 28, 2026

Risiko Penangkapan Netanyahu di 125 Negara Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah

Risiko Penangkapan Netanyahu di 125 Negara Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah

Jakarta, Bangkapos.com – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, kini menghadapi ancaman serius berupa risiko penangkapan di 125 negara setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Langkah ini menjadi sorotan global karena menandai pertama kalinya seorang pemimpin negara sekutu Barat menghadapi tuntutan hukum internasional semacam ini.

Apa Itu ICC dan Surat Perintah Penangkapan?

Peran ICC dalam Hukum Internasional

ICC adalah lembaga peradilan permanen yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998. Tugas utamanya adalah mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi. Berbeda dengan Mahkamah Internasional yang menangani sengketa antarnegara, ICC fokus pada pertanggungjawaban pidana individu.

Surat Perintah untuk Netanyahu

Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Netanyahu didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk tindakan yang dianggap sebagai kejahatan perang dalam konflik di wilayah Palestina. Meski detail lengkap surat tersebut belum dipublikasikan, keputusan ini telah memicu reaksi beragam dari berbagai negara dan organisasi internasional.

Negara-negara yang Terikat dengan ICC

Sebanyak 125 negara telah meratifikasi Statuta Roma dan menjadi anggota ICC. Negara-negara ini memiliki kewajiban hukum untuk menangkap dan menyerahkan individu yang menjadi subjek surat perintah penangkapan ICC jika orang tersebut berada di wilayah mereka. Daftar negara tersebut mencakup sebagian besar negara Eropa, Amerika Latin, Afrika, serta beberapa negara Asia dan Oseania.

  • Negara-negara Eropa seperti Prancis, Jerman, dan Belanda merupakan anggota aktif ICC.
  • Di Asia, negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Indonesia (meski belum meratifikasi, namun telah menandatangani) memiliki status berbeda.
  • Beberapa negara besar seperti AS, Rusia, dan China tidak mengakui yurisdiksi ICC.

Dampak dan Reaksi

Keputusan ini membatasi ruang gerak Netanyahu untuk melakukan kunjungan diplomatik ke negara-negara anggota ICC. Sejumlah pemimpin dunia, terutama dari negara-negara Barat, menyatakan dukungan terhadap proses hukum ini, sementara pihak lain menganggapnya sebagai langkah politis yang kontroversial. Pemerintah Israel menolak keras surat perintah tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan antisemitik.

Di sisi lain, kelompok hak asasi manusia dan aktivis pro-Palestina menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam penegakan keadilan internasional. Mereka berharap surat perintah ini dapat menekan Israel untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah pendudukan.

Hingga berita ini diturunkan, Netanyahu belum memberikan pernyataan resmi, namun sumber di lingkungan kantornya menyebutkan bahwa ia akan tetap melanjutkan agenda politiknya dan mencari dukungan dari negara-negara yang tidak terikat dengan ICC.

Perkembangan ini tentu akan menjadi sorotan utama dalam dinamika politik Timur Tengah dan hubungan internasional secara keseluruhan. Publik menantikan langkah selanjutnya dari ICC dan respons pemerintah Israel terhadap tekanan global yang semakin meningkat.