August 28, 2026

DPR Teken Komitmen RUU Perampasan Aset: Target Selesai 15 Desember

DPR Teken Komitmen RUU Perampasan Aset: Target Selesai 15 Desember

Komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset

Pimpinan DPR telah menandatangani surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset. Surat ini berisi kesepakatan untuk menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tersebut dalam waktu yang ditentukan.

Isi Surat Komitmen

Surat yang diteken oleh pimpinan DPR memuat target penyelesaian maksimal pada 15 Desember. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mempercepat proses legislasi RUU Perampasan Aset yang telah lama dinantikan.

Progres Pembahasan RUU

Dalam perkembangannya, DPR juga menjelaskan progres terkini pembahasan RUU Perampasan Aset. Beberapa anggota DPR, seperti Botok Pati dan kawan-kawan, turut mengikuti proses tersebut dari balkon ruang rapat.

  • DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai dibahas maksimal 15 Desember.
  • Surat komitmen telah diteken pimpinan DPR sebagai bentuk kesepakatan.
  • Proses pembahasan terus berjalan dengan pengawasan dari berbagai pihak.

Dengan adanya komitmen ini, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.