Kejaksaan Dorong Mediasi sebagai Jalur Utama Penyelesaian Sengketa
Kejaksaan Agung menyatakan keinginannya untuk turut serta dalam forum Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di luar pengadilan. Langkah ini diambil untuk memperkuat peran mediasi sebagai jalur utama dalam menyelesaikan perkara hukum.
Latar Belakang Inisiatif Kejaksaan
Kejaksaan melihat potensi besar dalam ADR untuk mengurangi beban perkara di pengadilan. Dengan hadir di forum mediasi, diharapkan banyak sengketa dapat diselesaikan secara damai dan efisien.
Manfaat Mediasi
- Proses lebih cepat dan hemat biaya
- Mengurangi penumpukan perkara di pengadilan
- Memberikan keputusan yang saling menguntungkan para pihak
Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung pengembangan ADR di Indonesia. Mediasi dinilai sebagai alternatif yang efektif untuk menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.
