August 27, 2026

DJP Imbau Lembaga Keuangan Patuhi Kewajiban Self-Certification

DJP Imbau Lembaga Keuangan Patuhi Kewajiban Self-Certification

DJP Dorong Lembaga Keuangan Penuhi Aturan Self-Certification

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan lembaga keuangan untuk mematuhi kewajiban self-certification. Aturan ini merupakan bagian dari upaya perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan dan transparansi data keuangan nasabah.

Self-certification adalah proses di mana nasabah diminta untuk menyatakan status perpajakan mereka secara mandiri. Lembaga keuangan bertanggung jawab memastikan bahwa setiap nasabah telah melengkapi sertifikasi ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Self-Certification Penting?

  • Mendukung implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) secara global.
  • Membantu DJP memverifikasi kepatuhan wajib pajak tanpa harus melakukan audit secara langsung.
  • Mencegah praktik penghindaran pajak melalui rekening di lembaga keuangan.

DJP menegaskan bahwa lembaga keuangan yang gagal memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait diharapkan segera menyesuaikan prosedur internal mereka.

Bagi nasabah, self-certification juga menjadi langkah penting untuk memastikan data perpajakan mereka akurat dan sesuai dengan laporan yang disampaikan ke DJP. Dengan demikian, kerja sama antara lembaga keuangan, nasabah, dan otoritas pajak menjadi kunci dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.