Gaji Manajer Koperasi Desa Akan Disesuaikan dengan UMP, Kata Menteri
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) mengumumkan bahwa besaran gaji bagi manajer Koperasi Desa (Kopdes) akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan standar penghasilan yang layak bagi para pengelola koperasi di tingkat desa.
Penyesuaian Gaji Berdasarkan UMP
Dalam pernyataannya, Menkop menegaskan bahwa skema penggajian ini akan diterapkan secara bertahap. Penetapan gaji manajer Kopdes yang setara dengan UMP diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja pengelola koperasi.
Dampak bagi Koperasi Desa
- Meningkatkan motivasi manajer dalam mengelola koperasi.
- Menarik talenta berkualitas untuk bergabung dengan Kopdes.
- Memperkuat tata kelola dan akuntabilitas koperasi.
Langkah ini juga dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Dengan adanya standar gaji yang jelas, diharapkan koperasi desa dapat beroperasi lebih efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya.
