August 25, 2026

Kejaksaan Utamakan Pemulihan Hak Korban, Bukan Sekadar Hukuman Penjara

Kejaksaan Utamakan Pemulihan Hak Korban, Bukan Sekadar Hukuman Penjara

Kejaksaan Tekankan Pentingnya Pemulihan Korban

Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada hukuman penjara bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan yang menekankan pendekatan restoratif dalam sistem peradilan pidana.

Pendekatan Restoratif dalam Penegakan Hukum

Pendekatan restoratif menjadi sorotan utama dalam upaya kejaksaan untuk memastikan keadilan yang lebih komprehensif. Pemulihan hak korban, baik melalui ganti rugi, rehabilitasi, maupun bentuk lainnya, kini menjadi prioritas yang setara dengan penghukuman pelaku.

  • Fokus pada pemulihan kerugian korban secara langsung
  • Pemberian kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya
  • Mengurangi beban psikologis dan sosial yang dialami korban

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan memberikan efek jera yang lebih bermakna bagi pelaku kejahatan, sekaligus memulihkan keadaan korban.