August 20, 2026

MK Tegaskan Kewajiban Partai Politik Penuhi Kuota 30% Perempuan, Pelanggaran Berpotensi Gugur di Dapil

MK Tegaskan Kewajiban Partai Politik Penuhi Kuota 30% Perempuan, Pelanggaran Berpotensi Gugur di Dapil

Mahkamah Konstitusi Pertegas Aturan Keterwakilan Perempuan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa setiap partai politik (parpol) peserta pemilu wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat menghadapi sanksi berat, yakni gugurnya calon legislatif (caleg) yang diajukan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Artinya, kelalaian dalam memenuhi kuota ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga langsung pada keikutsertaan caleg dalam kontestasi elektoral.

Konsekuensi Hukum bagi Parpol yang Melanggar

Putusan MK ini menegaskan bahwa pengajuan daftar caleg yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan dapat dinyatakan tidak sah. Akibatnya, seluruh caleg dari partai tersebut di dapil yang bersangkutan berpotensi gugur atau tidak dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Ketentuan ini sejalan dengan semangat afirmasi untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik. MK menilai bahwa keterwakilan perempuan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kesetaraan gender dan demokrasi yang inklusif.

Respons Bawaslu dan Implikasi Praktis

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut menyoroti putusan ini. Bawaslu menegaskan akan mengawal ketat pelaksanaan aturan tersebut dalam setiap tahapan pencalonan. Pengawasan ini mencakup verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian kuota perempuan di setiap dapil.

Dengan adanya putusan MK, parpol kini memiliki kepastian hukum yang lebih jelas. Mereka harus benar-benar memastikan bahwa setiap daftar calon yang diajukan telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Jika tidak, risiko terbesar adalah kehilangan kesempatan untuk mencalonkan wakilnya di dapil tertentu, yang tentu merugikan partai secara elektoral.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong parpol untuk lebih serius dalam merekrut dan menempatkan perempuan sebagai caleg, bukan hanya sebagai pelengkap tetapi sebagai kader yang memiliki kapasitas dan peluang menang.