August 18, 2026

DPR Resmi Setujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Periode 2026-2031

DPR Resmi Setujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Periode 2026-2031

Dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui pengangkatan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman untuk masa bakti 2026-2031. Keputusan ini diambil melalui proses pemilihan dan pembahasan yang panjang, dengan mempertimbangkan integritas dan kompetensi calon.

Proses Persetujuan di Rapat Paripurna

Rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh pimpinan dewan tersebut berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Dalam agenda rapat, salah satu poin utama adalah penetapan pimpinan Ombudsman. Setelah melalui mekanisme pemilihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Nuzran Joher berhasil memperoleh dukungan mayoritas anggota dewan yang hadir.

Latar Belakang Nuzran Joher

Nuzran Joher bukanlah nama asing di dunia pengawasan pelayanan publik. Ia memiliki pengalaman panjang di bidang hukum dan tata kelola pemerintahan. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai anggota Ombudsman dan aktif dalam berbagai kegiatan pengawasan di daerah. Rekam jejaknya yang bersih dan komitmennya terhadap pemberantasan maladministrasi menjadi pertimbangan utama DPR dalam memilihnya.

Harapan dan Tugas ke Depan

Dengan disetujuinya Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman, diharapkan lembaga ini semakin kuat dalam menjalankan fungsinya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa tantangan yang akan dihadapi antara lain peningkatan kualitas pelayanan di instansi pemerintah, penanganan laporan masyarakat secara cepat dan transparan, serta penguatan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya.

  • Memperkuat peran Ombudsman dalam pencegahan maladministrasi.
  • Meningkatkan aksesibilitas pengaduan bagi masyarakat.
  • Mendorong perbaikan sistem pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Nuzran Joher dan berharap kepemimpinannya dapat membawa perubahan positif bagi Ombudsman ke depannya.