PLN dan Kejari Sorong Perkuat Sinergi melalui Kerja Sama Pendampingan Hukum
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Wilayah Papua Barat dan Papua, bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai pendampingan hukum. Langkah ini diambil untuk memperkuat aspek legalitas dalam berbagai kegiatan operasional perusahaan di wilayah Sorong dan sekitarnya.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kerja sama ini mencakup berbagai bidang hukum, termasuk pendampingan dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kejari Sorong juga akan memberikan bantuan hukum dalam proses perundingan, mediasi, dan upaya hukum lainnya yang diperlukan oleh PLN. Dengan adanya dukungan ini, PLN diharapkan dapat menjalankan tugasnya dalam menyediakan layanan kelistrikan dengan lebih optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Manfaat bagi Masyarakat dan Perusahaan
- Meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kegiatan usaha PLN, sehingga dapat meminimalisir risiko sengketa.
- Mempercepat proses penanganan masalah hukum yang mungkin timbul, baik dengan mitra kerja maupun masyarakat.
- Memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di lingkungan PLN.
- Memberikan rasa aman bagi karyawan dan manajemen dalam mengambil keputusan strategis.
Komitmen Bersama untuk Pelayanan Terbaik
Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud komitmen kedua belah pihak untuk bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PLN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan, sementara Kejari Sorong siap memberikan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam membangun kemitraan yang baik dengan aparat penegak hukum.
