Kemenhaj Lakukan Inspeksi ke Biro Perjalanan Umrah yang Diduga Gagal Memberangkatkan dan Memulangkan Jamaah
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) melakukan pemeriksaan terhadap salah satu biro perjalanan umrah yang diduga tidak mampu memberangkatkan dan memulangkan jamaah sesuai perjanjian.
Pemeriksaan Berawal dari Laporan Masyarakat
Pemeriksaan ini dilakukan setelah munculnya laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal berangkat dan gagal pulangnya sejumlah jamaah umrah. Tim pengawas dari Kemenag langsung turun ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut dan menelusuri dokumen perjalanan serta status operasional biro yang bersangkutan.
Temuan Sementara di Lapangan
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan beberapa kejanggalan administratif, antara lain:
- Ketidaksesuaian jadwal penerbangan yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi.
- Dokumen visa dan tiket yang belum sepenuhnya terbit untuk seluruh jamaah.
- Ketiadaan jaminan kepulangan bagi jamaah yang sudah berada di Arab Saudi.
Langkah Kemenag Selanjutnya
Kemenag berjanji akan mengambil tindakan tegas jika biro perjalanan tersebut terbukti melanggar aturan. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pembekuan izin operasional hingga pencabutan izin secara permanen. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas biro perjalanan umrah melalui sistem informasi yang disediakan Kemenag sebelum melakukan pendaftaran.
