Pakar Peringatkan RUU Perampasan Aset Berpotensi Membungkam Lawan Politik
Para pakar hukum mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati agar tidak disalahgunakan untuk membungkam lawan politik. Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran bahwa aturan tersebut bisa menjadi alat untuk menekan pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa.
Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Menurut sejumlah pengamat, RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar untuk disalahgunakan jika tidak dilengkapi dengan pengawasan yang ketat. Mereka khawatir aturan ini bisa digunakan untuk menyerang lawan politik dengan dalih pemberantasan korupsi.
Pentingnya Pengawasan Independen
Para pakar menekankan perlunya lembaga pengawas independen untuk memastikan bahwa proses perampasan aset berjalan sesuai dengan hukum dan tidak bermuatan politik. Tanpa pengawasan yang memadai, RUU ini justru dapat menjadi momok bagi demokrasi.
- Diperlukan mekanisme checks and balances yang kuat
- Proses hukum harus transparan dan akuntabel
- Perlindungan hak asasi manusia harus dijamin
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan cermat agar tidak menjadi alat pembungkaman lawan politik, melainkan menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas korupsi tanpa mengorbankan keadilan dan demokrasi.
