August 11, 2026

Usulan Pakar di DPR: Ubah RUU Perampasan Aset Menjadi RUU Perlindungan Aset

Usulan Pakar di DPR: Ubah RUU Perampasan Aset Menjadi RUU Perlindungan Aset

Pakar Hukum Usulkan Perubahan Paradigma RUU Perampasan Aset

Dalam sebuah rapat yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seorang pakar hukum mengemukakan usulan menarik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Alih-alih fokus pada perampasan, pakar tersebut mengusulkan agar RUU ini diubah menjadi RUU Perlindungan Aset. Menurutnya, perubahan nama dan fokus ini akan memberikan perspektif yang lebih positif dan komprehensif dalam mengelola aset negara maupun aset hasil tindak pidana.

Alasan di Balik Usulan Perubahan

Pakar tersebut berargumen bahwa istilah “perampasan” cenderung memiliki konotasi negatif dan represif. Dengan mengubahnya menjadi “perlindungan aset”, diharapkan regulasi tidak hanya berorientasi pada penyitaan, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, pengelolaan, dan pengembalian aset yang lebih adil. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga melindungi hak-hak pihak yang beritikad baik.

  • Perubahan paradigma dari represif menjadi preventif dan restoratif.
  • Mencakup perlindungan bagi pemilik aset yang sah dan tidak terlibat tindak pidana.
  • Mendorong tata kelola aset negara yang lebih transparan dan akuntabel.

Implikasi Terhadap Regulasi yang Sedang Dibahas

Usulan ini tentu memicu diskusi hangat di kalangan anggota DPR dan pemangku kepentingan lainnya. Beberapa pihak menilai perubahan ini bisa memperluas cakupan undang-undang, sehingga tidak hanya mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan aset secara keseluruhan. Namun, ada pula yang mengingatkan agar fokus utama pemberantasan korupsi dan pencucian uang tidak luntur. Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat menemukan titik temu antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak aset.

Rapat tersebut menjadi salah satu langkah awal dalam penyempurnaan RUU yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Publik pun menanti bagaimana kelanjutan usulan ini dalam proses legislasi ke depan.