August 7, 2026

Yusril Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada di UU: Namun Praktik Korupsi Tak Kunjung Henti

Yusril Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada di UU: Namun Praktik Korupsi Tak Kunjung Henti

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sejatinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Yusril menyoroti ironi yang terjadi di Indonesia. Meskipun ancaman hukuman mati sudah jelas tercantum dalam undang-undang, praktik korupsi di tanah air tetap marak dan terus berlangsung.

Aturan Hukuman Mati untuk Koruptor

Yusril menjelaskan bahwa hukuman mati untuk koruptor tidak perlu diwacanakan lagi sebagai sesuatu yang baru. Regulasi yang mengatur pidana mati bagi pelaku korupsi sudah ada dan menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia.

  • Hukuman mati diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
  • Sanksi ini diterapkan untuk kasus korupsi yang memenuhi syarat tertentu, misalnya pada masa keadaan bahaya atau bencana nasional.
  • Namun, penerapannya masih sangat jarang dan memerlukan proses hukum yang panjang.

Realitas Korupsi yang Terus Berjalan

Meskipun aturan sudah jelas, Yusril mengakui bahwa praktik korupsi di Indonesia tidak kunjung berhenti. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum yang tertulis dan implementasinya di lapangan.

Menurutnya, persoalan korupsi bukan hanya soal ada atau tidaknya hukuman mati. Lebih dari itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Solusi dan Harapan ke Depan

Yusril menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara holistik. Tidak cukup hanya dengan mengandalkan ancaman hukuman yang berat, tetapi juga perlu didukung oleh sistem pencegahan yang kuat, pengawasan yang ketat, serta budaya anti-korupsi di seluruh lapisan masyarakat.

Ia berharap agar ke depannya, aparat penegak hukum dapat lebih serius dalam menangani kasus-kasus korupsi besar sehingga aturan yang ada, termasuk hukuman mati, benar-benar dapat dijalankan untuk memberikan keadilan bagi rakyat.