Pemeliharaan Sistem Coretax DJP: Layanan Nonaktif Selama 24 Jam Akhir Pekan Ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sistem Coretax tidak akan dapat diakses oleh wajib pajak selama 24 jam pada akhir pekan ini. Pemeliharaan terjadwal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan keamanan platform perpajakan digital.
Jadwal Pemadaman Layanan
Berdasarkan informasi resmi dari DJP, layanan Coretax akan dinonaktifkan mulai dari Sabtu hingga Minggu. Wajib pajak diimbau untuk merencanakan aktivitas perpajakan mereka di luar periode tersebut agar tidak terganggu.
Dampak bagi Wajib Pajak
Selama masa pemeliharaan, seluruh fitur Coretax termasuk pelaporan, pembayaran, dan konsultasi online tidak dapat diakses. DJP menyarankan pengguna untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum atau setelah periode nonaktif ini.
- Pelaporan SPT tidak tersedia selama 24 jam
- Pembayaran pajak secara elektronik terhenti sementara
- Layanan helpdesk online mungkin terpengaruh
Pemeliharaan rutin ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan digital di Indonesia. Wajib pajak diharapkan memahami dan mendukung langkah ini demi keamanan data dan keandalan sistem ke depannya.
