Kuasa Hukum Iwan Tuaji Sebut Penangkapan Cacat Prosedur: Praperadilan untuk Uji Legalitas OTT dan SPDP
Tim kuasa hukum Iwan Tuaji menilai proses penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap kliennya mengandung cacat prosedur. Mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Polemik Prosedur Penangkapan
Menurut pengacara Iwan Tuaji, langkah penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menduga ada pelanggaran prosedur yang merugikan hak-hak kliennya sebagai tersangka.
Rencana Gugatan Praperadilan
Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri setempat. Praperadilan ini bertujuan untuk mempertanyakan legalitas OTT dan SPDP yang diterbitkan oleh penyidik.
- Gugatan praperadilan akan fokus pada keabsahan OTT.
- Menguji apakah SPDP telah diterbitkan sesuai prosedur.
- Meminta hakim menyatakan penangkapan tidak sah.
Kuasa hukum berharap melalui praperadilan, proses hukum terhadap Iwan Tuaji dapat dihentikan jika terbukti cacat prosedur. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas kepastian dan keadilan.
