Pajak Marketplace Ditunda: DJP Resmi Ubah Jadwal Pemungutan Jadi November 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan penundaan penerapan pungutan pajak untuk platform marketplace. Kebijakan yang semula direncanakan akan mulai berlaku lebih awal kini diundur hingga 1 November 2026.
Alasan Penundaan Pajak Marketplace
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari para pelaku usaha dan asosiasi e-commerce. Pemerintah ingin memberikan waktu yang cukup bagi para pedagang dan platform untuk mempersiapkan sistem administrasi perpajakan yang lebih matang.
Dampak bagi Pelaku Usaha
- Memberi kesempatan bagi UMKM dan pedagang online untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru
- Mendorong kesiapan infrastruktur digital perpajakan di marketplace
- Mencegah potensi gangguan pada ekosistem perdagangan elektronik nasional
Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
Dengan diundurnya jadwal ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat memanfaatkan masa transisi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan secara lebih optimal. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi agar implementasi berjalan lancar tanpa memberatkan para pelaku usaha kecil.
