August 7, 2026

Keputusan Dirjen Dibatalkan, DJP Segera Tunjuk Kembali Marketplace sebagai Pemungut PPh 22

Keputusan Dirjen Dibatalkan, DJP Segera Tunjuk Kembali Marketplace sebagai Pemungut PPh 22

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membatalkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Langkah ini diambil setelah adanya evaluasi mendalam terhadap kebijakan sebelumnya.

Penunjukan Ulang Segera Dilakukan

DJP berencana untuk menunjuk ulang platform marketplace sebagai pemungut PPh 22. Proses ini akan dilakukan dalam waktu dekat dengan mekanisme yang lebih sesuai. Keputusan ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan kelancaran administrasi perpajakan.

Dasar Hukum dan Tujuan

Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perdagangan elektronik. Dengan adanya pemungutan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak di sektor digital semakin meningkat.

  • Marketplace akan bertanggung jawab memungut PPh 22 dari setiap transaksi penjualan yang memenuhi kriteria.
  • Pemungutan ini berlaku untuk transaksi tertentu yang dilakukan oleh penjual di platform marketplace.
  • DJP akan memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada marketplace yang ditunjuk.

Dampak bagi Pelaku Usaha

Kebijakan penunjukan ulang ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, khususnya penjual di marketplace. Dengan adanya pemungut yang jelas, proses perpajakan menjadi lebih transparan dan mudah dipatuhi.

DJP mengimbau kepada seluruh marketplace dan pelaku usaha untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui saluran resmi DJP.