August 6, 2026

Muzani Ungkap Keinginan Prabowo: PPHN Harus Ikat Semua Lembaga, Tapi TAP MPR Bukan Solusi

Muzani Ungkap Keinginan Prabowo: PPHN Harus Ikat Semua Lembaga, Tapi TAP MPR Bukan Solusi

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyampaikan pandangan Prabowo Subianto terkait sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam sebuah pernyataan, Muzani mengungkapkan bahwa Prabowo menginginkan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat mengikat seluruh lembaga negara. Namun, ia menilai bahwa mekanisme Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) tidak lagi memungkinkan untuk mewujudkan gagasan tersebut.

Latar Belakang Gagasan PPHN

Menurut Muzani, keinginan Prabowo ini muncul dari pemikiran perlunya sebuah pedoman nasional yang bersifat mengikat dan berkelanjutan. Dengan adanya PPHN yang kuat, diharapkan setiap lembaga negara memiliki arah dan tujuan yang sama dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi pembangunan nasional, terlepas dari pergantian kepemimpinan.

Kendala TAP MPR

Meski demikian, Muzani menegaskan bahwa penggunaan TAP MPR sebagai instrumen hukum bukanlah pilihan yang tepat. Ia berpendapat bahwa format TAP MPR saat ini tidak memungkinkan untuk diterapkan kembali karena berbagai pertimbangan yuridis dan politis. “TAP MPR sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan landasan hukum bagi PPHN,” ujar Muzani.

Alternatif Solusi

Untuk merealisasikan gagasan tersebut, Muzani menyebutkan perlunya kajian lebih mendalam mengenai bentuk hukum yang tepat. Ia menyarankan agar PPHN diintegrasikan ke dalam sistem peraturan perundang-undangan yang lebih fleksibel namun tetap memiliki daya ikat kuat. “Kita perlu mencari format lain yang bisa mengikat semua lembaga tanpa harus melalui TAP MPR,” tambahnya.

  • PPHN diharapkan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang.
  • TAP MPR dinilai tidak memungkinkan karena perubahan sistem ketatanegaraan.
  • Alternatif hukum lain perlu dikaji untuk menggantikan TAP MPR.

Pernyataan Muzani ini memicu diskusi di kalangan politikus dan akademisi. Sebagian mendukung gagasan PPHN yang mengikat, sementara yang lain mengingatkan perlunya menjaga keseimbangan kekuasaan antarlembaga. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan PPHN di masa mendatang.