Wakapolres Donggala Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tetap di Kejari Donggala
Wakapolres Donggala, Kompol Muhammad Syarif, turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Pemusnahan Barang Bukti
Dalam kegiatan ini, petugas memusnahkan berbagai barang bukti yang berasal dari kasus tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga alat elektronik ilegal. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.
Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan
- Narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 gram
- Ganja kering seberat 2 kilogram
- 5 buah senjata tajam (celurit dan pisau)
- 3 unit telepon genggam
- 1 unit sepeda motor hasil curian
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Barang bukti yang sudah inkrah harus segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Wakapolres Donggala menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan kejaksaan sangat penting dalam memberantas kejahatan. “Kami akan terus mendukung setiap langkah hukum yang memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat,” kata Kompol Muhammad Syarif.
Acara pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Donggala, Lembaga Pemasyarakatan, serta tokoh masyarakat setempat. Semua pihak berharap kegiatan serupa dapat rutin dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
