Pendampingan KPPN Marisa Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Bawaslu Pohuwato
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Marisa memberikan pendampingan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato dalam pengelolaan keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran di lembaga pengawas pemilu tersebut.
Penguatan Akuntabilitas Melalui Pendampingan
Rahmat, salah satu pejabat di KPPN Marisa, menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan Bawaslu Pohuwato sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya bimbingan teknis, diharapkan setiap tahap pengelolaan dana dapat berjalan lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manfaat Pendampingan bagi Bawaslu
- Meningkatkan pemahaman aparatur Bawaslu terhadap prosedur pengelolaan keuangan negara.
- Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan penyimpangan anggaran.
- Memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan Bawaslu Pohuwato.
Dengan adanya pendampingan ini, Bawaslu Pohuwato diharapkan mampu menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan lebih optimal, didukung oleh tata kelola keuangan yang akuntabel dan profesional.
