August 4, 2026

DJP Tambah Peran ‘Penandatangan SPT PPh Pasal 21/26 Induk’, Tidak Dapat Melihat Detail SPT

DJP Tambah Peran 'Penandatangan SPT PPh Pasal 21/26 Induk', Tidak Dapat Melihat Detail SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja memperkenalkan peran baru dalam sistem perpajakan, yaitu ‘Penandatangan SPT PPh Pasal 21/26 Induk’. Peran ini memiliki kewenangan yang terbatas, sehingga pemegangnya tidak dapat mengakses rincian Surat Pemberitahuan (SPT) yang ditandatanganinya.

Fungsi dan Batasan Peran Baru

Penambahan peran ini bertujuan untuk memisahkan fungsi penandatanganan dari fungsi pengisian dan verifikasi data SPT. Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab menandatangani SPT tidak perlu melihat detail transaksi atau data karyawan yang mungkin bersifat rahasia.

Peran ‘Penandatangan SPT PPh Pasal 21/26 Induk’ hanya diberikan wewenang untuk menandatangani SPT secara elektronik. Mereka tidak dapat melihat, mengubah, atau menghapus data yang terdapat dalam SPT tersebut.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan dalam mengelola administrasi perpajakan. Perusahaan dapat menunjuk pejabat tertentu, misalnya direktur atau komisaris, sebagai penandatangan tanpa harus memberikan akses penuh ke data SPT.

  • Penandatangan tidak perlu mengetahui rincian gaji atau tunjangan setiap karyawan.
  • Proses penandatanganan menjadi lebih cepat dan efisien karena tidak perlu memeriksa detail SPT.
  • Keamanan data lebih terjamin karena akses ke informasi sensitif dibatasi.

DJP berharap dengan adanya peran baru ini, kepatuhan pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 semakin meningkat, sekaligus menjaga kerahasiaan data wajib pajak.