Beredar Informasi Keliru: Gaji PPPK Tidak Dialihkan ke APBN
Beredar sebuah unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mengalihkan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Informasi ini tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks.
Penjelasan
Klaim yang menyatakan adanya pengalihan dana gaji PPPK ke APBN tidak memiliki dasar hukum. Hingga saat ini, ketentuan mengenai pembayaran gaji PPPK masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu menggunakan APBD masing-masing daerah.
Fakta yang Perlu Diketahui
- Pembayaran gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.
- Tidak ada kebijakan resmi yang mengalihkan beban gaji PPPK ke APBN.
- Informasi yang beredar tidak dapat diverifikasi kebenarannya dan sudah dibantah oleh pihak berwenang.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Pastikan sumber berita berasal dari kanal resmi pemerintah atau media terpercaya.
