Komjak Curiga Kejaksaan Simpan Bukti Tambahan TPPU Eks Jampidsus di Luar Data Polisi
Komisi Kejaksaan (Komjak) menduga bahwa Kejaksaan Agung memiliki bukti lain terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Dugaan ini muncul setelah Komjak membandingkan data yang diserahkan oleh kepolisian dengan informasi yang beredar di internal kejaksaan.
Kejanggalan Data TPPU
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, mengungkapkan adanya kejanggalan antara bukti yang diserahkan polisi dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, kejaksaan kemungkinan menyimpan sejumlah dokumen atau keterangan saksi yang belum dipublikasikan. Hal ini memicu spekulasi bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut belum sepenuhnya transparan.
Peran Polisi dan Kejaksaan
Polisi telah menyerahkan sebagian besar barang bukti kepada kejaksaan, namun Komjak menilai masih ada celah yang memungkinkan kejaksaan memiliki akses ke bukti lain. Barita menekankan pentingnya koordinasi antarinstitusi penegak hukum untuk memastikan tidak ada bukti yang disembunyikan. Ia juga mendorong publik untuk mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak terjadi manipulasi data.
- Komjak menemukan perbedaan jumlah aset yang dilaporkan polisi dengan catatan internal kejaksaan.
- Beberapa saksi kunci dikabarkan belum diperiksa secara menyeluruh.
- Kejaksaan diminta membuka seluruh dokumen terkait TPPU mantan Jampidsus.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Namun, Komjak berencana memanggil pejabat terkait untuk klarifikasi dalam waktu dekat.
