Bareskrim Serahkan Tiga Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejaksaan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan tiga tersangka kasus narkoba yang terkait dengan jaringan White Rabbit ke Kejaksaan Negeri setempat. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sejak pengungkapan kasus tersebut.
Proses Pelimpahan Tersangka
Ketiga tersangka yang dilimpahkan merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi di Jakarta. Mereka diserahkan beserta barang bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Total barang bukti yang diamankan mencapai puluhan kilogram, yang diduga akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Dampak Hukum bagi Tersangka
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan ini.
- Tersangka pertama berperan sebagai kurir utama.
- Tersangka kedua diduga sebagai pengelola gudang penyimpanan.
- Tersangka ketiga merupakan penghubung dengan pemasok internasional.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
