Bank Dunia Rekomendasikan Penurunan Ambang Batas PKP Jadi Rp500 Juta
Bank Dunia baru-baru ini mengusulkan agar ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) diturunkan dari yang sebelumnya Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun. Usulan ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Dampak Usulan Bank Dunia
Jika usulan ini diterapkan, maka lebih banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang akan terkena kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini, hanya usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar yang wajib menjadi PKP.
Reaksi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah memberikan tanggapan terhadap usulan tersebut. Menurut IKPI, penurunan ambang batas PKP perlu dikaji secara mendalam agar tidak membebani pelaku UKM yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi.
- Usaha kecil akan kesulitan memenuhi kewajiban perpajakan yang lebih kompleks.
- Diperlukan sosialisasi dan pendampingan intensif bagi wajib pajak baru.
- Potensi kenaikan biaya kepatuhan pajak bagi pelaku usaha.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan ini dengan melihat kondisi ekonomi nasional. Keputusan akhir akan diambil setelah melalui diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha dan konsultan pajak.
