August 25, 2026

Kejagung Tegaskan Legalitas Status Tersangka Eks Waka BGN di Sidang Praperadilan

Kejagung Tegaskan Legalitas Status Tersangka Eks Waka BGN di Sidang Praperadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Dalam persidangan, jaksa dari Kejagung memaparkan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penetapan status tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Argumen Kejagung

  • Proses penyidikan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Terdapat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
  • Langkah hukum diambil untuk menegakkan keadilan dan memberantas tindak pidana korupsi.

Kejagung juga menolak dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka cacat hukum. Menurut jaksa, semua prosedur telah dilalui, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen yang relevan.

Respons Kuasa Hukum dan Publik

Kuasa hukum mantan Waka BGN menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini. Mereka menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka yang perlu diuji di pengadilan. Sementara itu, publik dan pegiat antikorupsi berharap agar kasus ini dapat berjalan secara objektif tanpa intervensi.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Hasil sidang ini dinilai penting karena akan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang.