Yusril Tegaskan Penangkapan Abdul Karim Tak Bisa Merujuk pada KUHAP
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penangkapan terhadap warga negara Palestina, Abdul Karim, tidak dapat didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia.
Dasar Hukum yang Tidak Tepat
Menurut Yusril, penerapan KUHAP dalam kasus ini tidak relevan karena Abdul Karim bukan warga negara Indonesia. Ia menekankan bahwa prosedur penangkapan terhadap warga asing harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang orang asing, bukan pada KUHAP yang berlaku untuk warga negara Indonesia.
Implikasi Hukum
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap polemik yang berkembang di masyarakat mengenai legalitas penangkapan Abdul Karim. Yusril mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum terhadap warga asing harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional dan perjanjian bilateral atau multilateral yang telah diratifikasi Indonesia.
- Penangkapan harus sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
- Hak-hak hukum warga asing tetap dilindungi selama proses hukum.
- Pemerintah akan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.
Yusril berharap klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran publik dan memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai koridor yang benar.
