Pakar UGM: Jangan Biarkan URI Jadi Alat Legitimasi Pemerintah
Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan agar Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (URI) tidak disalahgunakan sebagai alat legitimasi politik oleh pemerintah. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran bahwa URI dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah.
URI dan Potensi Penyalahgunaan
Menurut pakar UGM, URI seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan kesejahteraan daerah. Namun, ada risiko bahwa aturan tersebut justru digunakan untuk membenarkan kebijakan pemerintah pusat yang kurang berpihak pada daerah. “URI jangan sampai menjadi legitimasi politik yang mengabaikan kepentingan daerah,” tegasnya.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Pakar tersebut menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi URI. Daerah harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait hubungan keuangan pusat-daerah. “Jangan sampai URI hanya menjadi alat untuk memusatkan kekuasaan dan mengabaikan aspirasi daerah,” tambahnya.
Rekomendasi untuk Pemerintah
- Meningkatkan partisipasi daerah dalam penyusunan kebijakan fiskal.
- Memastikan URI tidak merugikan daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya alam.
- Mengawasi implementasi URI secara ketat untuk mencegah penyimpangan.
Pakar UGM berharap pemerintah dapat memanfaatkan URI sebagai alat untuk memperkuat otonomi daerah, bukan sebaliknya. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat di daerah dapat terwujud secara lebih merata.
