July 27, 2026

Respons AJI hingga YLBHI soal Londo Ireng yang Disebut Prabowo

Respons AJI hingga YLBHI soal Londo Ireng yang Disebut Prabowo

Respons AJI hingga YLBHI soal Londo Ireng yang Disebut Prabowo

Beberapa organisasi wartawan dan lembaga bantuan hukum, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menyebut istilah ‘Londo Ireng’ untuk merujuk pada jurnalis dan LSM.

Asal Usul Istilah Londo Ireng

Istilah ‘Londo Ireng’ berasal dari bahasa Jawa, yang secara harfiah berarti ‘orang Belanda hitam’. Istilah ini merujuk pada pribumi yang bekerja untuk pemerintah kolonial Belanda, seringkali dianggap sebagai pengkhianat atau antek penjajah. Dalam konteks pernyataan Prabowo, istilah ini digunakan untuk menyindir jurnalis dan LSM yang dianggap tidak kritis terhadap pemerintah atau justru menjadi alat kepentingan asing.

Tanggapan AJI

AJI menilai penggunaan istilah tersebut tidak tepat dan berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik yang independen. Menurut AJI, jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang, bukan sebagai kepanjangan tangan pihak mana pun. Mereka juga mengingatkan bahwa menyamakan jurnalis dengan ‘Londo Ireng’ adalah bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

Tanggapan YLBHI

Sementara itu, YLBHI menyoroti bahwa istilah ‘Londo Ireng’ mengandung nuansa historis yang negatif dan dapat memicu stigmatisasi. YLBHI menekankan pentingnya menghormati peran kritis jurnalis dan LSM dalam demokrasi, bukan justru menstigma mereka sebagai musuh. Mereka juga mendesak pemerintah untuk lebih fokus pada penguatan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap pembela HAM.

Konteks Pernyataan Prabowo

Pernyataan Prabowo muncul dalam acara diskusi di sebuah universitas, di mana ia menyinggung soal adanya pihak-pihak yang selalu mengkritik pemerintah. Ia kemudian menyebut istilah ‘Londo Ireng’ sebagai analogi. Namun, banyak kalangan menilai analogi tersebut tidak tepat dan berbahaya bagi iklim demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Pertahanan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai pernyataan tersebut. Namun, publik menunggu langkah konkret untuk memastikan bahwa kebebasan pers dan ruang sipil tetap terjaga.