July 25, 2026

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3: Simak Iuran Baru per 25 Juli 2025

Mulai 25 Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan resmi dihapus. Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi layanan kesehatan nasional yang lebih sederhana dan merata. Berikut adalah rincian iuran terbaru yang berlaku.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 25 Juli 2025

Dengan dihapusnya sistem kelas, iuran peserta kini dibagi berdasarkan dua kategori utama, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri (Pekerja Penerima Upah/PPU serta bukan penerima upah).

  • Peserta PBI: Iuran tetap ditanggung pemerintah, tidak ada perubahan.
  • Peserta Mandiri Kelas Rawat Inap Standar (KRIS): Iuran berkisar antara Rp42.000 hingga Rp100.000 per bulan, tergantung fasilitas rawat inap yang dipilih.
  • Peserta PPU: Iuran dihitung berdasarkan persentase upah, dengan batas minimal dan maksimal yang ditetapkan.

Detail Iuran untuk Peserta Mandiri

Peserta mandiri yang sebelumnya memilih kelas 1, 2, atau 3 akan secara otomatis dialihkan ke sistem KRIS. Berikut perkiraan iuran setelah penyesuaian:

  • KRIS Tingkat 1: Rp100.000 per bulan (setara fasilitas kelas 1 lama).
  • KRIS Tingkat 2: Rp60.000 per bulan (setara fasilitas kelas 2 lama).
  • KRIS Tingkat 3: Rp42.000 per bulan (setara fasilitas kelas 3 lama).

Peserta dapat memilih tingkat fasilitas sesuai kebutuhan dan kemampuan. Jika tidak memilih, sistem akan menyesuaikan dengan kelas sebelumnya.

Dampak Penghapusan Kelas 1, 2, 3

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kualitas layanan secara merata. Semua peserta akan mendapatkan hak rawat inap di fasilitas yang setara, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas. Meski demikian, peserta dengan iuran lebih tinggi tetap mendapat prioritas dalam hal kenyamanan ruang rawat.

Bagi peserta yang sebelumnya berada di kelas 3, tidak ada kenaikan iuran jika memilih KRIS Tingkat 3. Namun, peserta kelas 1 dan 2 mungkin mengalami penyesuaian karena sistem baru ini.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.