July 25, 2026

IKPI Bahas PPh Pasal 26 dalam Forum Diskusi Perpajakan Dua Sisi

IKPI Bahas PPh Pasal 26 dalam Forum Diskusi Perpajakan Dua Sisi

Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar forum diskusi bertajuk “Dua Sisi Pajak” yang mengupas tuntas argumentasi seputar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Acara ini menghadirkan Bendahara Umum IKPI sebagai narasumber utama untuk menguji pemahaman peserta terkait aturan perpajakan internasional tersebut.

Menggali Lebih Dalam PPh Pasal 26

Dalam diskusi tersebut, dibahas secara mendalam mengenai penerapan PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari Indonesia. Argumentasi yang diuji mencakup aspek yuridis, teknis pemotongan, hingga dampaknya terhadap investasi asing. Peserta diajak untuk menganalisis kasus-kasus nyata guna memperkuat pemahaman mereka.

Poin Utama Diskusi

  • Tarif dan objek PPh Pasal 26 yang berlaku saat ini
  • Perbedaan perlakuan antara WPLN yang memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan yang tidak
  • Pengaruh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terhadap tarif efektif
  • Kewajiban pemotongan dan pelaporan bagi pihak yang membayarkan penghasilan

Manfaat bagi Praktisi Pajak

Forum ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para konsultan pajak dan praktisi keuangan dalam menangani transaksi lintas batas. Dengan pemahaman yang lebih baik, mereka dapat memberikan nasihat yang lebih akurat kepada klien, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan Indonesia.